Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

27 PERKARA PIDUM DIHENTIKAN TUNTUTANNYA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023, didampingi Wakajati, Aspidum dan Kasi Orhada dan Kasi TPUL, bersama-sama dengan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Blitar, Banyuwangi, Kota Malang, Tanjung Perak, Tulungagung, Kab Mojokerto, Situbondo dan Kajari Kab Kediri telah melaksanakan ekspose 27 perkara di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang terdiri dari :

18 PERKARA ORHADA :
– 11 perkara pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya (6 perkara), Kejari Sidoarjo (2 perkara); Kejari Blitar (1 perkara), Kejari Kota Malang (2 perkara);
– 3 perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351) yang adiajukan oleh Kejari Banyuwangi, Kejari Tulungagung dan Kejari Kab Mojokerto.
– 1 perkara yang memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diajukan oleh Kejari Pamekasan
– 2 perkara Lalu Lintas (yang memenbuhi Ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Situbondo
– 1 perkara Penadahan (memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya
– 1 perkara Penghinaan (memenuhi ketentuan Pasal 310 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kab Kediri

8 PERKARA NARKOTIKA
Untuk perkara penyalahgunan narkotika yang diajukan permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif ada 8 perkara yang diajukan oleh Kejari Surabaya 1 perkara, Kejari Tanjungperak 5 perkara dan Kejari Sumenep 2 perkara.

PERKARA KAMNEG TIBUM & TPUL
Terdapat 1 perkara yang diajukan permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu perkara Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan (Kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) yang diuajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Related posts

VIDEO CONFERENCE BERSAMA JAKSA AGUNG MUDA PENGAWASAN

Kejati Jatim

WAKAJATI JATIM SAMBUT PESERTA PKDN SESPIMTI POLRI DIKREG KE-32 TA 2023 DI JAWA TIMUR

Kejati Jatim

Kejaksaan Sita Apartemen di Kota Malang Terkait Kasus Korupsi GTS

Kejati Jatim