Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan

9 PERKARA PIDUM DIHENTIKAN TUNTUTANNYA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Wakajati Jatim, J. Devy Sudarso, SH.,CN pada Kamis 19 Oktober 2023, didampingi Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada, bersama-sama dengan Kajari Sidoarjo, Kajari Bondowoso, Kajari Tanjung Perak, Kajari Lumajang, Kajari Kota Probolinggo dan Kajari Kabupaten Probolinggo, telah melaksanakan expose di hadapan Plh. Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual.
Ada 9 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rician sebagai berikut :

– 3 perkara Pencurian (Pasal 362) dari Kejari Sidoarjo dan Kejari Tanjung Perak
– 2 perkara pengancaman (Pasal 335 KUHP) dari Kejari Bondowoso dan Kejari Kab Probolinggo
– 1 perkara Penadahan (Pasal 480 KUHP) dari Kejari Tanjung Perak
– 1 Perkara Penipuan / Penggelapan (Pasal 378 / 372 KUHP) dari Kejari Kota Probolinggo.
– 1 perkara Pengerusakan (Pasal 406 KUHP) dari Kejari Tanjung Perak
– 1 perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dari Kejari Lumajang

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah.
Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat yaitu :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali;
– Masyarakat merespons positif upaya perdamaian.

Related posts

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP KE-2) ATAS NAMA TERSANGKA RADEN FERRY IRAWAN KUSUMA DALAM PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP KORBAN VENNA MELINDA

Kejati Jatim

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEJATI JATIM BERSAMA BPJS KETENAGAKERJAAN JATIM

Kejati Jatim

Asbin Kejati Jatim Erich Folanda, SH.,M.Hum bertindak selaku Penerima Apel Pagi

Kejati Jatim