Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan

9 PERKARA PIDUM DIHENTIKAN TUNTUTANNYA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Wakajati Jatim, J. Devy Sudarso, SH.,CN pada Kamis 19 Oktober 2023, didampingi Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada, bersama-sama dengan Kajari Sidoarjo, Kajari Bondowoso, Kajari Tanjung Perak, Kajari Lumajang, Kajari Kota Probolinggo dan Kajari Kabupaten Probolinggo, telah melaksanakan expose di hadapan Plh. Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual.
Ada 9 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rician sebagai berikut :

– 3 perkara Pencurian (Pasal 362) dari Kejari Sidoarjo dan Kejari Tanjung Perak
– 2 perkara pengancaman (Pasal 335 KUHP) dari Kejari Bondowoso dan Kejari Kab Probolinggo
– 1 perkara Penadahan (Pasal 480 KUHP) dari Kejari Tanjung Perak
– 1 Perkara Penipuan / Penggelapan (Pasal 378 / 372 KUHP) dari Kejari Kota Probolinggo.
– 1 perkara Pengerusakan (Pasal 406 KUHP) dari Kejari Tanjung Perak
– 1 perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dari Kejari Lumajang

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah.
Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat yaitu :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali;
– Masyarakat merespons positif upaya perdamaian.

Related posts

Kejati Jatim Tangkap Buron Korupsi Bulog 1.7 M

Kejati Jatim

KAJATI JATIM DR. MIA AMIATI, SH, MH MENGHADIRI ACARA RAMAH TAMAH BERSAMA KELUARGA PARA PAHLAWAN DENGAN GUBERNUR JAWA TIMUR DALAM RANGKA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023.

Kejati Jatim

MAJELIS HAKIM TIPIKOR PN MAKASSAR MENOLAK SEMUA KEBERATAN / EKSEPSI TERDAKWA GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P DALAM PERKARA DUGAAN KORUPSI PENYIMPANGAN PENETAPAN HARGA JUAL PASIR LAUT TAKALAR TA. 2020

Kejati Jatim