Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 9 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

  1. SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
  2. MAH selaku Staf Makassar Tene.
  3. UAW selaku Staf PT Permata Dunia Sukses Utama.
  4. EC selaku Staf PT Medan Sugar Industri.
  5. HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya tahun 2016.
  6. IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industri tahun 2016.
  7. HAT selaku Direktur PT Sugar International tahun 2016.

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Sinergi Penegakan Hukum: Kejati Jatim Terima Audiensi Kepala Kanwil BPN Jatim

Kejati Jatim

Menanamkan Budaya Integritas: Arahan Strategis Kajati Jatim dalam Akselerasi ZI RSUD Dr. Soetomo

Kejati Jatim

Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Anggaran, Kejati Jatim Ikuti Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan RI

Kejati Jatim