Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 9 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

  1. SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
  2. MAH selaku Staf Makassar Tene.
  3. UAW selaku Staf PT Permata Dunia Sukses Utama.
  4. EC selaku Staf PT Medan Sugar Industri.
  5. HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya tahun 2016.
  6. IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industri tahun 2016.
  7. HAT selaku Direktur PT Sugar International tahun 2016.

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

EKSPOSE PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE 6 PERKARA DISETUJUI OLEH JAM PIDUM

Kejati Jatim

Senam Bersama Kejati Jatim : Mempererat Kerja Sama Dan Kesehatan

Kejati Jatim

10 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Kejati Jatim