Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Bedah Paradigma Baru Hukum Korporasi, Petrokimia Gresik Gandeng Kejati Jatim Gelar Seminar Hukum

Gresik — Memasuki era baru penegakan hukum pidana dalam KUHP Nasional, pemahaman terhadap kodifikasi hukum menjadi kebutuhan penting, termasuk bagi dunia usaha. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Hukum yang digelar PT Petrokimia Gresik di Wisma Kebomas, Gresik, Senin (29/9/2026).

Forum strategis bertajuk “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru: Paradigma Baru Pertanggungjawaban Pidana dan Penegakan Hukum terhadap Korporasi” menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar Affandi, S.H., M.H., beserta para asisten sebagai narasumber utama. Acara turut diikuti oleh jajaran Direksi, Dewan Komisaris, hingga unsur manajemen PT Petrokimia Gresik.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Daconi Khotob, menekankan urgensi adaptasi terhadap dinamika hukum demi memperkuat tata kelola dan kepatuhan perusahaan. Langkah ini dinilai sangat relevan seiring peran strategis korporasi untuk mendukung Asta Cita Pemerintah.

Sementara itu, dalam keynote speech, Kajati Jatim menjelaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi membawa pergeseran paradigma hukum (paradigm shift) termasuk dalam pertanggungjawaban pidana korporasi.

“KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana yang mandiri. Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada korporasi, pengurus, pihak yang memberi perintah, hingga pihak yang mengendalikan atau menerima manfaat,” ujar Dr. Abdul Qohar.

Kendati demikian, Kajati menegaskan bahwa perubahan tersebut perlu dipahami sebagai pedoman untuk membangun korporasi yang bersih dan akuntabel, sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi pengambil keputusan melalui prinsip Business Judgment Rule sepanjang keputusan diambil sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku.

Usai dibuka, seminar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari jajaran Kejati Jatim. Mewakili Aspidsus, Koordinator Hasan Asy’ari, S.H., M.H., M.M., mengulas pencegahan korupsi dalam era KUHP dan KUHAP Baru. Kemudian, Aspidum Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., membahas pertanggungjawaban pidana korporasi serta mekanisme penegakan hukum modern, termasuk Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Menutup rangkaian materi, Asdatun Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., menguraikan upaya mitigasi risiko hukum bagi korporasi dari tiga aspek, yakni administrasi, perdata, dan pidana. Seluruh paparan tersebut memperkuat perspektif bahwa kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian serta keberlangsungan bisnis.

Related posts

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengikuti Seminar Nasional Urgensi Pranata Kesehatan Jiwa Yang Digelar Oleh Persaja

Kejati Jatim

Kejati Jatim Menghadiri FGD Penerbangan Selamat, Lestarikan Tradisi Balon Udara Di Masyarakat

Kejati Jatim

Langkah Bersama Jaga Ketahanan Pangan, Kejati Jatim Perkuat Sinergi Strategis dengan Petrokimia Gresik

Kejati Jatim