Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan Kinerja

EKSEKUSI DPO DARI KEJARI KABUPATEN PROBOLINGGO PERKARA TIPIKOR BRI UNIT LECES

Pada hari Senin Tanggal 23 Oktober 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengeksekusi buronan terpidana tindak pidana korupsi bank BRI unit Leces Kab. Probolinggo Atas Nama Mochammad Helmi, S.PD ke rutan Klas II B Kraksaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No. 20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY.8

Adapun terpidana Atas Nama Mochammad Helmi, S.PD dan terpidana II atas nama Yusup Apandi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU.No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Undang-Undnag R.I. Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan lain yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penyelewengan dana KUR sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan nilai Rp.1.059.202.822,-

Related posts

SIARAN PERS Nomor: PR – 136/136/K.3/Kph.3/01/2022 tentang TANGGAPAN KEJAKSAAN AGUNG TERKAIT PEMBERITAAN KORUPSI DI BAWAH 50 JUTA CUKUP KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA

Kejati Jatim

Jaksa Penyididk Pidsus Kejati Jatim Kebut Selesaikan Perkara Bank Jatim

Kejati Jatim

KEJATI JATIM IKUTI VICON MEDIA GATHERING YANG DISELENGGARAKAN OLEH KAPUSPENKUM KEJAKSAAN RI

Kejati Jatim