Pada hari Senin Tanggal 23 Oktober 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengeksekusi buronan terpidana tindak pidana korupsi bank BRI unit Leces Kab. Probolinggo Atas Nama Mochammad Helmi, S.PD ke rutan Klas II B Kraksaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No. 20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY.8
Adapun terpidana Atas Nama Mochammad Helmi, S.PD dan terpidana II atas nama Yusup Apandi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU.No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Undang-Undnag R.I. Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan lain yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penyelewengan dana KUR sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan nilai Rp.1.059.202.822,-