Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

JAKSA EKSEKUTOR KEJARI KOTA MALANG AMANKAN KORUPTOR

Pengamanan eksekusi terpidana CHP. terkait kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara milik Pemerintah Kota Malang. Diamankan langsung oleh Jajaran Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Malang. Selasa (24/08/2021).

Terpidana CHP diamankan di sebuah rumah yang beralamat di daerah Lowokwaru, kota Malang, pukul 09.15 pagi. Selanjutnya dibawa ke laboratorium kesehatan daerah kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan Swab Antigen Test SARS Cov-2, dengan hasil negatif.

Pengamanan eksekusi terpidana CHP di Kejari Kota Malang

Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1865K/Pid.sus/2021 tanggal 10 Juni 2021. dengan dakwaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1), dan SUBSIDAIR Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Terpidana CHP merupakan pengembangan kasus dari perkara sebelumnya yaitu Terpidana LWS, Terpidana NC serta Terpidana NR perihal hilangnya aset Pemerintah Kota Malang dengan kerugian keuangan negara sebesar 3,5 milliar rupiah.

Related posts

Jaga Kondusifitas & Netralitas Serta Pastikan Gunakan Hak Pilih

Kejati Jatim

KHITANAN MASSAL DALAM RANGKA HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-63 TAHUN 2023

Kejati Jatim

TIM PAKEM PROVINSI JAWA TIMUR SOSIALISASIKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Kejati Jatim