Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

JAKSA EKSEKUTOR KEJARI KOTA MALANG AMANKAN KORUPTOR

Pengamanan eksekusi terpidana CHP. terkait kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara milik Pemerintah Kota Malang. Diamankan langsung oleh Jajaran Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Malang. Selasa (24/08/2021).

Terpidana CHP diamankan di sebuah rumah yang beralamat di daerah Lowokwaru, kota Malang, pukul 09.15 pagi. Selanjutnya dibawa ke laboratorium kesehatan daerah kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan Swab Antigen Test SARS Cov-2, dengan hasil negatif.

Pengamanan eksekusi terpidana CHP di Kejari Kota Malang

Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1865K/Pid.sus/2021 tanggal 10 Juni 2021. dengan dakwaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1), dan SUBSIDAIR Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Terpidana CHP merupakan pengembangan kasus dari perkara sebelumnya yaitu Terpidana LWS, Terpidana NC serta Terpidana NR perihal hilangnya aset Pemerintah Kota Malang dengan kerugian keuangan negara sebesar 3,5 milliar rupiah.

Related posts

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meluncurkan Program “Transformasi Digital Kejaksaan Menuju Kejaksaan yang Handal dan Modern”

Kejati Jatim

Pencanangan Pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Kejati Jatim