Pemerintah Kota Surabaya melakukan konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait percepatan pensertifikatan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya yang dikelola oleh PT Yekape di ruang rapat Datun Kejati Jatim. Rabu, (25/8/2021) pukul 14.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut pemerintah Kota Surabaya meminta Jaksa Pengacara Negara untuk dapat melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan tersebut agar percepatan pensertifikatan tanah aset pemerintah kota surabaya yag dikelola PT Yekape dapat sesuai dengan prosedur, tertib administrasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Pertemuan dihadiri oleh Kepala Dinas Tanah Pemerintahan kota Surabaya beserta jajaran, Direktur PT Yekape beserta jajaran dan Jaksa Pengacara Negara.