Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

JPN SELAKU KUASA HUKUM PRESIDEN R.I BERHASIL MENANGKAN GUGATAN TUN

JPN Kejati Jatim selaku Kuasa Hukum PRESIDEN R. I berhasil memenangkan gugatan TUN terhadap Presiden dalam Perkara No. 62/G/2021/PTUN.Sby yang diputus oleh Majelis Hakim pada hari Kamis, 2 September 2021.

Gugatan terkait ditetapkan KEPPRES pemberhentian Hakim atas dasar permintaan pensiun dini yang diajukan oleh mantan Hakim. Dalam putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.

Saat ini JPN Kejati Jatim, masih menunggu apakah Penggugat akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Related posts

PENGARAHAN JAMPIDUM MELALUI KUNKER VIRTUAL

Kejati Jatim

Video conference mengenai peluncuran pedoman No. 1 Tahun 2021

Kejati Jatim

SILATURAHMI & SINERGITAS DENGAN WAREK IV UNESA PROF. DR. Hj SITI NUR AZIZAH MA’RUF AMIN, SH, M. Hum

Kejati Jatim