Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

SIARAN PERS
Nomor: PR – 495/008/K.3/Kph.3/05/2023

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi
Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Rabu 03 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa.
2. A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments.
3. F selaku CFO PT Huawei Tech Investment.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1)

Jakarta, 03 Mei 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Related posts

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR MERESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE “SAMBUNG RASA” DI KABUPATEN TRENGGALEK

Kejati Jatim

UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH KEJAKSAAN R.I TAHUN 2022

Kejati Jatim

KEJAKSAAN LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP 4 PERKARA TINDAK PIDANA UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

Kejati Jatim