Berakhir sudah pelarian Sigit Hendro Purnomo (34). Buron Kejati Jatim dalam kasus korupsi Bulog Jatim senilai Rp 1,7 Milyar itu kemarin (21/3) ditangkap tim Intel dan Pidsus Kejati Jatim dibantu tim Intel Kejaksaan Agung di Bandung, Jawa Barat.
Sigit yang menjabat Kasi Komersial
dan pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di
Mojokerto diketahui masuk kantor terakhir tanggal 31 Oktober 2017.
Praktis ketika kasusnya disidik Pidsus Kejati Jatim sjak November 2018
dia tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan DPO alias
buron.
Adapun modus korupsi yang dilakukan
Sigid sebenarnya sangat sederhana. Ketika melakukan penjualan kepada
Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 Milyar dia tidak menyetor uangnya
ke rekening Bulog. Sigit malah membuat rekening atas nama pribadinya
untuk menampung pembayaran dari pembeli.
Selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron
Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah
melaporkan ditipu Sigit senilai Rp 13 Milyar.
“Sigit juga lagi dicari Polda karena
ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai
Rp 13 Milyar lebih,” kata Asipidsus Kejati Jatim Didik Farkhan.
Karena
banyak diburu banyak pihak, tertangkapnya Sigit juga melegakan pihak
Bulog. Karena beberapa pihak yang tipu telah mendesak Bulog ikut
bertanggungjawab karena saat menipu mengatasnamakan Bulog.
“Tadi pagi Kepala Divisi Hukum Bulog
Pusat pak Irfan Aziz memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah
berhasil menangkap Sigit. Karena akibat perbuatan pribadi Sigit Bulog
ikut digugat banyak pihak,” tambah Aspidsus menirukan Irfan aziz.
Menurut Aspidsus, Sigid ditangkap di
rumah orang tuanya setelah pindah-pindah tempat. Kemudian sempat
diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung baru penerbangan pertama Lion
Air dibawa ke Kejati Jatim.
“Tersangka Sigit langsung
dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim dan tahan penyidik selama 20 hari.
Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka bisa
langsung ke Jaksa peneliti,”tambah Aspidsus.