Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Senin 1 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

  1. RBS selaku pihak swasta.
  2. AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk.
  3. CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., Pimpin Apel Pagi Perdana, Serukan Penguatan Etika Profesi dan Integritas Seluruh Pegawai

Kejati Jatim

Lokal Visit Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Di Kejati Jatim

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kejati Jatim