Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Senin 1 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

  1. RBS selaku pihak swasta.
  2. AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk.
  3. CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kejati Jatim Gelar Ekspose 9 Permohonan Legal Opinion: Dorong Kualitas Substansi dan Peran Strategis JPN

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin Melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung

Kejati Jatim

Pelepasan Anak Penyu atau tukik untuk Kelestarian dan Keseimbangan Alam oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kejati Jatim