Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Selasa 25 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  1. JT selaku pihak Toko Cahaya Matahari.
  2. SJ selaku Wiraswasta.
  3. LE selaku Wiraswasta.
  4. GAR selaku Wiraswasta.
  5. IJP selaku Wiraswasta.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kajati Jatim Terima Audiensi Jajaran BBWS Bengawan Solo, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum dalam Pembangunan

Kejati Jatim

Kajati Jatim Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jawa Timur

Kejati Jatim

PRAMUSRENBANG KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR TAHUN 2024

Kejati Jatim