Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Selasa 25 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  1. JT selaku pihak Toko Cahaya Matahari.
  2. SJ selaku Wiraswasta.
  3. LE selaku Wiraswasta.
  4. GAR selaku Wiraswasta.
  5. IJP selaku Wiraswasta.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kejati Jatim Raih Penghargaan Tertinggi Kinerja Publikasi ke Media

Kejati Jatim

Dukung Ketahanan Sektor Perkebunan, Kajati Jatim Terima Silaturahmi PTPN I Regional 5

Kejati Jatim

Kejati Jatim Ikuti Pembukaan Rakernas 2026, Dukung Penguatan Reformasi Penegakan Hukum Nasional

Kejati Jatim