KEJAKSAAN LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP 4 PERKARA TINDAK PIDANA UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTIC
Surabaya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 4 Perkara Tindak Pidana secara virtual. Dalam hal ini Dr. Mia amiati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang didampingi oleh Wakajati dan Asiten Tindak Pidana Umum melaporkan perkara tindak pidana dari 4 Kejaksaan Negeri diantaranya Kejari Surabaya, Kejari Kab.Kediri, Kejari Kab.Pasuruan . Kamis (02/05/2022).
Pertama dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Perkara Tindak Pidana atas nama Dimas Tito Wahyunugroho Bin Endot yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tetang Penganiayaan dengan memukul kearah kepala dan wajah pipi korban yang mengakibatkan luka-luka terhadap korban karena tidak terima ditegur saat tersangka melakukan kesalahan dilalu lintas, insiden ini terjadi Pada tanggal 05 Desember 2021 sekitar jam 19.30 Wib di Jl. Ngagel Surabaya depan Taman Makam Pahlawan.
Kedua dari Kejaksaan Negeri Kab.Kediri terkait perkara tindak pidana atas nama Abdul Aziz Bin (Alm) Badrun yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP), kronologi terjadi pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, dimana M. Mujib selaku Kepala Dusun (Kasun) mendapatkan laporan dari warga bahwa dirumah Sdr Lantur Kamdani, tersangka sedang membangun pagar beton dirumahnya dan terjadi keributan antar warga didepan. Kemudian tersangka bilang bahwa mempunyai surat dari Kabupaten setelah dibaca surat tersebut ternyata Surat Kuasa Pengurusan Tanah bukan dari Kabupaten, Kemudian tersangka Abdul Aziz marah sambil mengambil cangkul besi dengan cara diangkat dan diacungkan kearah Sdr. M. Mujib sambil menghina Kepala Dusun tersebut.
Ketiga dari Kejari Kab.Pasuruan terkait perkara tindak pidana atas nama Angga Ismawahyudi Bin Maman yang melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian, kronologinya terjadi pada bulan Maret Tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Kejapanan yang berkedudukan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Bahwa terdakwa Angga Ismawahyudi Bin Maman mengambil 2 buah telepon genggam warna hitam tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Wajemiyati sehingga saksi korban Akhmad Fahrur Rozi mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP. Tujuan mencuri karena terpaksa dan ingin membuka usaha jual beli ikan lele, namun krisi ekonomi ditengah covid-19.
Keempat dari Kejari Kabupaten Malang terkait tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas nama Agus Sungkowo, kronologinya berawal pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat dirumah saksi Nur Lailah di Dusun Krajan RT 07 RW 04 Desa Pujon Kidul, Kec. Pujon, Kab. Malang, dimana Tersangka menelfon saksi Nur Lailah yang tidak lain adalah istri Sirih dari Tersangka, ketika menelfon korban marah kepada tersangka karena tersangka jarang pulang, dan terjadi cek-cok saat tersangka mendatangi korban dirumahnya, dan terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan saksi Nur Lailah mengalami luka.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan dari 4 tindak pidana tersebut berdasarkan keadilan restoratif dengan adanya upaya perdamaian yang disaksikan oleh keluarga korban tokoh masyarakat dengan terdakwa dan penyidik.