Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Siaran Pers

KLARIFIKASI PEMBERITAAN JAKSA MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA DI KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP

Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.

Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela.

Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat.

Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi himbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan. (Sumber siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, Nomor: PR –846/012/K.3/Kph.3/06/2022).

Related posts

Kajati Jatim Terima Audiensi UPN Veteran Jatim dan Jakarta, Bahas Sinergi Strategis Bidang Hukum dan Pendidikan

Kejati Jatim

RAT KPRI Tridaya 2025, Kajati Jatim Apresiasi Peningkatan Modal dan Kinerja Koperasi

Kejati Jatim

Merawat Sinergi, Kejati Jatim Terima Kunjungan Walikota Surabaya

Kejati Jatim