Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Siaran Pers

KLARIFIKASI PEMBERITAAN JAKSA MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA DI KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP

Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.

Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela.

Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat.

Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi himbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan. (Sumber siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, Nomor: PR –846/012/K.3/Kph.3/06/2022).

Related posts

In House Jaksa Pengacara Negara Training : Praktik Merger & Akuisisi Dalam Perspektif Persaingan Usaha

Kejati Jatim

Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Keluarga Besar Kejati Jatim Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP 10 Nopember

Kejati Jatim

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono Beri Arahan pada Peserta Coaching Clinic Kepatuhan Performa Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Kejati Jatim