Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Ucapan

Kejari Sampang berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp. 9.981.101.679 kepada kas negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang berhasil mengembalikan uang negara dari hasil sitaan tindak pidana korupsi dengan terpidana atas nama Ir. Singgih Bektiono sebesar Rp. 9.981.101.679 kepada kas negara.

“Uang tersebut merupakan bukti hasil penyidikan dari tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang pada tahun 2014 lalu, terkait tindak pidana korupsi pengembangan tebu 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang” ungkap Kajari Sampang Maskur.

“Dalam penyidikan itu dilakukan penyitaan dan pemblokiran 43 rekening kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura (KPTRM) dengan Ketua Abdul Aziz dan Koperasi Usaha Makmur dengan Ketua Edi Junaidi”, terang Maskur, Selasa (14/01/2019).

Maskur menambahkan, kelompok tani yang bernaung di dua Koperasi tersebut yakni 21 kelompok di groupnya Abdul Aziz. Sedangkan 22 Kelompok Tani berada di group Edi Junaidi.
“Uang sitaan itu digunakan untuk beberapa terdakwa yang sekarang sudah menjadi terpidana yaitu Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abd. Aziz Khoirus Sholeh, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainur Ridha dan terakhir Singgih”, pungkasnya.

Related posts

JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Kejati Jatim

ORASI ILMIAH KAJATI JATIM PADA ACARA DIES NATALIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER YANG KE-59 RABU, 15 NOVEMBER 2023.

Kejati Jatim

JAGA MARWAH KEJAKSAAN & TINGKATKAN CAPAIAN KINERJA

Kejati Jatim