Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

Korupsi PD Pasar, Mantan Plt. Dirut Ditahan Kejati

Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya Mikhael Bambang Parikesit, SE.MM hari ini (28/2) ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Bambang Parikesit yang pada 2015-2016 merangkap sebagai direktur administrasi keuangan telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 Milyar untuk kegiatan lain-lain. Dana yang bersumber dari APBD kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Didik Farkhan, akibat perbuatan tersangka Bambang Parikesit telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 14,8 Milyar.

“Seharusnya sesuai rencana dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa Pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan diluar itu,”kata Didik.

Sebenarnya, tambah Didik, masih ada satu lagi kasus yang membelit Bambang Parikesit di PD Pasar. Yaitu kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar dari BRI sebesar Rp 13,4 Milyar yang digunakan juga untuk operasional PD Pasar.

“Uang pencairan kredit itu sekarang diblokir oleh Dirjen Pajak karena PD Pasar mempunyai tanggungan pajak sebesar Rp 17 milyar,” jelas Didik.

Sementara itu tersangka Bambang Parikesit ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. “Kejati sekarang sudah memiliki Rutan sendiri khusus perkara korupsi. Jadi tersangka BP langsung ditahan di rutan Kejati,” imbuhnya.

Ditanya soal adanya tersangka lain, Jaksa asal Bojonegoro itu mengatakan masih menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya. “Sabar ya mas,” ujarnya (ynt)

Related posts

PENYIDIK PIDSUS KEJARI SIDOARJO SITA UANG MILYRAN RUPIAH. PENGEMBALIAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN PASBA PERUMDA “DELTA TIRTA”SIDOARJO TAHUN 2012-2015

Kejati Jatim

KAJATI JATIM TINJAU PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19

Kejati Jatim

Kejati Jatim bagikan ribuan masker

Kejati Jatim