Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung memotong rangkaian bunga sebagai tanda diresmikannya gedung cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Senin (19/2/2018)
Rutan di Kejati Jatim ini memiliki empat kamar dengan ukuran yang cukup besar. Selain itu, di dalamnya dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi dan lemari
“Saat ini rutan sudah dihuni sebanyak delapan tersangka korupsi, satu kamar bisa diisi 15 tahanan,†ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung disela peresmian gedung cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Maruli berharap, dengan beroperasinya gedung Rutan ini, mampu memotivasi aparat kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Keberadaan rutan ini kami harapkan mampu mempercepat proses selama penyidikan,” imbuhnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, sebenarnya gedung Rutan ini sudah selesai dibangun pada 2009.
Semuanya juga sudah memenuhi standar Rutan, namun izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum dikeluarkan hingga akhir 2017 lalu.
“Lalu pada akhir 2017 izin dari KemenkumHAM sudah keluar dan sudah ada Kepala cabang Rutan Klas I ini. Pada 2018 anggaran juga sudah ada dan sekarang diresmikan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir yang sempat meninjau cabang Rutan Klas I Surabaya ini mengatakan, Rutan ini sangat layak dan memiliki sirkulasi udaranya yang baik. “Adanya Rutan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” katanya.