Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 dengan didampingi oleh Aspidum, para pejabat struktural dan para Jaksa Fungsional di Bidang Pidum, mengikuti acara ACARA PELUNCURAN DAN DISEMINASI PEDOMAN NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG AKOMODASI YANG LAYAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERADILAN PIDANA yang diselenggarakan oleh JAMPIDUM R.I.
Jampidum menyampaikan Keynote Speech yang pada intinya menyampaikan bahwa Kejaksaan RI merupakan lembaga yang memiliki legitimasi kuat untuk turut andil dalam memajukan dan menyiapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan ramah terhadap penyandang disabilitas. Salah satu bentuk pelaksanaan amanat tersebut adalah dengan mengesahakan peraturan internal yang memuat tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yaitu Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Peradilan Pidana Pedoman ini diharapkan dapat menjawab beberapa permasalahan yang selama ini dihadapi dalam penanganan perkara penyandang disabilitas dan mencakup beberapa kebaruan kebijakan dan prosedur penanganan perkara penyandang disabilitas. Selain itu, Pedoman ini juga mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses keadilan sebagaimana dituangkan dalam RPJMN dan RAN Open Government Indonesia yang dapat memberikan kontribusi terhadap pemenuhan indikator-indikator pembangunan yang menjadi tolak ukur dalam pencapaian pemerintah dalam pembangunan di bidang hukum.
Nara Sumber adalah : Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H. (Pokja Akses Keadilan Kejaksaan RI); Dr. Henry Yoseph Kindangen, S.H., M.H. (Kassubbag Panev II Biro Perencanaan Kejaksaan RI) dan Jonna Aman Damanik (Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI) Adapun yang menjadi Penanggap adalah :
Dr. Andriani Nurdin, SH, MH Kdetua PT Banten; Bestha Inatsan Ashila (Deputi Direktur Bidang Internal Indonesia Judicial Research Society – IJRS); Sipora Purwanti (Koordinator Advokasi dan Jaringan Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel – SIGAB Indonesia) dan AKBP Ema Rahmawati (Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI);