Pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023, Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi oleh Asdatun, Aswas, Kajari Kota Malang dan Kajari Kabupaten Malang, Koordinator di Bidang Datun dan para JPN melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jatim dengan Perum Jasa Tirta I.
Sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari kIorupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan agar Perum Jasa Tirta I senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Perum Jasa Tirta I merupakan BUMN yang bergerak di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air serta diberikan amanah oleh negara untuk pengelolaan di lima wilayah sungai, di bawah kewenangan pemerintah pusat yaitu wilayah sungai Brantas, Bengawan Solo, Jratun, Seluna, Serayu Bogowonto dan Toba Asahan, yang selalu berkomitmetmen untuk memberikan pelayanan secara profesional sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta 1 guna menunjang kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional khususnya pengelolaan sumber daya air dengan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat, sejalan dengan visinya “menjadi perusahaan pengelola sumber daya air nasional kelas dunia”
Apabila dalam mengelola kegiatan perusahaannya, Perum Jasa Tirta I harus berhadapan dengan permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif, dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili Perum Jasa Tirta I baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain.