Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan Kinerja

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DAN BIDANG PEMBINAAN ANTARA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)TBK., KANTOR WILAYAH 06 DAN WILAYAH 18 BESERTA PIMPINAN CABANG SE- JAWA TIMUR DENGAN KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR BESERTA KEJAKSAAN NEGERI SE-JAWA TIMUR

Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi oleh para Pejabat Esselon II dan III di lingkungan Kejati Jatim dan para Kajari se-Jawa Timur serta para JPN melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Pembinaan antara Pt. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah 06 dan Wilayah 18 beserta Pimpinan Cabang Se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Beserta Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur.

Sejalan Program Prioritas Jaksa Agung RI, bahwa penegakkan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi dengan melakukan upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko terjadinya tindak pidana korupsi. untuk itu diharapkan melalui penandatangan kerja sama ini menjadi sarana untuk membangun sinergitas dalam Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara sekaligus Bidang Pembinaan dalam hal Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) berupa Uang Titipan Barang Bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus yang belum “Inkracht” sehingga lebih optimal, dengan menerapkan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, akuntanbilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.

PKS ini terbatas pada kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus Bidang Pembinaan dalam hal Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk menampung dan mengadministrasikan barang bukti berupa uang, tidak menyangkut penanganan permasalahan bidang hukum lain seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

Related posts

Sepanjang 2023, Kejati Jatim Berhasil Amankan 17 Buron dan Selamatkan Uang Negara Rp 8,6 Triliun

Kejati Jatim

Setelah Dilakukan Penangkapan, Saksi SR Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Restorative Justice Menjadi Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara

Kejati Jatim