Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan Kinerja

PENANGKAPAN BURON PENIPUAN OLEH TIM TABUR KEJATI JATIM

SIARAN PERS
Nomor: PR – 01/ M.5/Kph.4/12/2022
PENANGKAPAN BURON PENIPUAN OLEH TIM TABUR KEJATI JATIM

Pada hari ini Kamis tanggal 01 Desember 2022 jam 15.30 Wib. bertempat di Kantor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Sibolga – Sumatera Utara telah dilaksanakan penangkapan terhadap terpidana yang berstatus DPO Kejari Pacitan atas nama CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim yang di Pimpin oleh Kasi E (Andrianto BS, SH., MH.) dengan dukungan oleh organik Intelijen Kejari Sibolga.

Penangkapan terpidana CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2012 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor : Print-592/M.5.39/Eoh.3/11/2022 tanggal 28 November 2022. Adapun Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2012 menyatakan bahwa :
Terdakwa CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG terbukti bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

Bahwa kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terpidana CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG terjadi pada bulan Nopember 2010 bertempat di toko bangunan Pelangi Jl. P.B Sudirman Kab. Pacitan dengan cara terpidana menyerahkan Cek Kosong kepada Saksi Korban Hj. LATIFAH yang mengakibatkan Saksi (Korban) Hj. LATIFAH mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

Setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, selanjutnya terpidana dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Pacitan (Adif CW, SH) diLapas Kab. Tapanuli Tengah dengan pengawalan Tim Tabur dan Tim Kejari Sibolga.

Surabaya, 01 Desember 2022

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

FATHUR ROHMAN, SH. MH.

Related posts

SIARAN PERS Nomor: PR – 319/027/K.3/Kph.3/03/2023 Kepala Biro Umum: Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Sebagai Upaya Pencegahan pada Kejadian Henti Jantung Selasa 07 Maret 2023 bertempat di Aula Sasana Pradata Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan membuka dan memberikan sambutan dalam kegiatan pelatihan Bantuan Hidup Dasar Bagi Pegawai Kejaksaan Agung yang berlangsung pada 7-8 Maret 2023. Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum menyampaikan pelatihan ini merupakan program perdana dari Klinik Utama Kejaksaan Agung di bawah Biro Umum, khususnya di dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pelatihan ini juga sebagai salah satu upaya pencegahan (preventif) pada kejadian kegawatdaruratan khususnya henti jantung. “Dengan melatih SDM khususnya pegawai di Kejaksaan Agung, diharapkan dapat memberikan pertolongan pertama dengan cepat agar pasukan oksigen tetap terjaga pada korban yang tidak sadarkan diri sebelum bantuan lanjutan datang,” ujar Kepala Biro Umum. Kepala Biro Umum menjelaskan pelatihan penanganan henti jantung ini penting untuk pegawai Kejaksaan Agung melihat dari adanya kasus henti jantung yang pernah terjadi di Kejaksaan Agung, yaitu 2 kasus pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Pembinaan pada 2022. Mengakhiri sambutannya, Kepala Biro Umum mengatakan pelatihan ini terselenggara berkat Kerjasama Bagian Kesehatan dan Pembinaan Rohani dan Royal Medik Nusantara. Untuk itu, Kepala Biro Umum menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala Bagian Kesehatan dan Pembinaan Rohani dr. Roy Bozemantoro, M.H. dan Direktur Royal Medik Nusantara Ryan Budiyanto, beserta seluruh pihak yang telah memfasilitasi berlangsungnya pelatihan ini. (K.3.3.1) Jakarta, 07 Maret 2023 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr. KETUT SUMEDANA Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan Hp. 081272507936 Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Kejati Jatim

VIDEO CONFERENCE BERSAMA JAKSA AGUNG MUDA PENGAWASAN

Kejati Jatim

Asisten Pengawasan melakukan Inspeksi Umum ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Kejati Jatim