SIARAN PERS
Nomor: PR – 01/ M.5/Kph.4/12/2022
PENANGKAPAN BURON PENIPUAN OLEH TIM TABUR KEJATI JATIM
Pada hari ini Kamis tanggal 01 Desember 2022 jam 15.30 Wib. bertempat di Kantor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Sibolga – Sumatera Utara telah dilaksanakan penangkapan terhadap terpidana yang berstatus DPO Kejari Pacitan atas nama CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim yang di Pimpin oleh Kasi E (Andrianto BS, SH., MH.) dengan dukungan oleh organik Intelijen Kejari Sibolga.
Penangkapan terpidana CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2012 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor : Print-592/M.5.39/Eoh.3/11/2022 tanggal 28 November 2022. Adapun Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2012 menyatakan bahwa :
Terdakwa CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG terbukti bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Bahwa kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terpidana CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG terjadi pada bulan Nopember 2010 bertempat di toko bangunan Pelangi Jl. P.B Sudirman Kab. Pacitan dengan cara terpidana menyerahkan Cek Kosong kepada Saksi Korban Hj. LATIFAH yang mengakibatkan Saksi (Korban) Hj. LATIFAH mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, selanjutnya terpidana dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Pacitan (Adif CW, SH) diLapas Kab. Tapanuli Tengah dengan pengawalan Tim Tabur dan Tim Kejari Sibolga.
Surabaya, 01 Desember 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.