SIARAN PERS
Nomor: PR – 01 / M.5/Kph.4/12/2022
PENYERAHAN KEMBALI BERKAS TRAGEDI KANJURUAN
Bahwa setelah dilakukan penelitian kembali oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap berkas perkara tragedi kanjuruan an :
1. Tersangka AHL dari PT.LIB.
2. Tersangka SS dan AH dari Panpel.
3. WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 mengundang Tim Penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan, selanjutnya setelah dilakukan koordinasi, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara ke penyidik.
Bahwa terkait petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang belum dipenuhi kami belum disampaikan karena masuk dalam materi perkara.
.
Surabaya, 01 desember 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.