Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

PENGHENTIAN PENUNTUTAN 1 PERKARA NARKOTIKA UNTUK DAPATKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Wakajati Jatim, Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda Kejati Jatim berserta Kejari Sumenep, mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ) 1 perkara kepada Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) secara Virtual, Rabu (14/09/2022).

Perkara yang diajukan yaitu 1 perkara tindak pidana Narkotika dari Kejari Sumenep atas nama tersangka Andriyanto Bin Suharto,dimana penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis.

Setelah melalui proses expose, perkara yang diajukan telah memenuhi syarat secara aturan untuk dilakukan RJ dan secara keadilan masyarakat juga telah terpenuhi sehingga Jam Pidum menyetujui perkara tersebut di hentikan penuntutannya untuk mendapatkan RJ dan agar para Kajari segera menyelesaikan administrasi penghentiannya.

Related posts

Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Jatim

PETUNJUK PELAKSANAAN TES KESEHATAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS KEJAKSAAN RI TAHUN 2021

Kejati Jatim

Penangkapan terhadap DPO Tindak Pidana Korupsi atas nama Yani Uti Puspita

Kejati Jatim