Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

PENGHENTIAN PENUNTUTAN 1 PERKARA NARKOTIKA UNTUK DAPATKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Wakajati Jatim, Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda Kejati Jatim berserta Kejari Sumenep, mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ) 1 perkara kepada Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) secara Virtual, Rabu (14/09/2022).

Perkara yang diajukan yaitu 1 perkara tindak pidana Narkotika dari Kejari Sumenep atas nama tersangka Andriyanto Bin Suharto,dimana penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis.

Setelah melalui proses expose, perkara yang diajukan telah memenuhi syarat secara aturan untuk dilakukan RJ dan secara keadilan masyarakat juga telah terpenuhi sehingga Jam Pidum menyetujui perkara tersebut di hentikan penuntutannya untuk mendapatkan RJ dan agar para Kajari segera menyelesaikan administrasi penghentiannya.

Related posts

SOSIALISASI SOP DAN DISKUSI BANTUAN HUKUM PT.PLN (PESERO) UID JAWA TIMUR

Kejati Jatim

PENGARAHAN JAM INTEL DALAM RANGKA PERSIAPAN POSKO PEMILU KEJAKSAAN MENJELANG PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILU TAHUN 2024

Kejati Jatim

Vaksinasi Sinovac Dosis ke-2 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kejati Jatim