Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

PENGHENTIAN PENUNTUTAN 4 PERKARA TINDAK PIDANA UNTUK DAPATKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda Kejati Jatim berserta Kejari Bojonegoro, Kejari Kabupaten Madiun, Kejari Kabupaten Probolinggo, dan Kejari Kota Mojokerto , mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ) 4 perkara kepada Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) secara Virtual, Kamis (01/09/2022).

4 (empat) perkara yang diajukan yaitu 2 perkara tentang Perlindungan Anak dari Kejari Bojonegoro atas nama tersangka Adit Sri Hariyanto serta dari Kejari Kabupaten Probolinggo atas nama tersangka Moh. Ainul Yaqin Als Inul Bin Fathor Rosi dan 2 Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Kabupaten Madiun atas nama tersangka Samuel Budiono serta dari Kejari Kota Mojokerto atas nama Tersangka Riska Sari Nastiti,

Setelah melalui proses expose, Keempat perkara yang diajukan telah memenuhi syarat secara aturan untuk dilakukan RJ dan secara keadilan masyarakat juga telah terpenuhi sehingga Jam Pidum menyetujui perkara tersebut di hentikan penuntutanya untuk mendapatkan RJ dan agar para Kajari segera menyelesaikan adminstrasi pengehentianya.

Related posts

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kejati Jatim

JAKSA PENGACARA NEGARA KEJATI JATIM KUASA HUKUM PRESIDEN RI HADIRI SIDANG TUN

Kejati Jatim

Bimbingan Teknis Pengamanan Pembangunan Strategis 2023

Kejati Jatim