SIARAN PERS
Nomor: PR – 25a / M.5.3 /L.2/05/2022
PENANGKAPAN DPO KEJARI GRESIK
Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim dan Kejari Gresik berhasil menangkap DPO asal Kejari Gresik dengan identitas sebagai berikut :
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jawa Timur dan Tim Kejari Gresik telah berhasil mengamankan DPO asal Kejari Gresik dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap : Amir Djoewito
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 22 Januari 1954
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : jl. Tembaan Tengah Blok A No. 1 RT 001 RW 009 Kel. Bubutan Kec. Bubutan Kota Surabaya, Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya/ (PT. NCAR)
Bahwa Terpidana di tangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan diseputaran Jl. Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur Pada hari rabu 25 Mei 2022 sekitar Pukul : 20.30 WIB setelah di intai selama kurang lebih 3 bulan dan setelah di pastikan kebiasaanya keluar akhirnya terpidana berhasil di tangkap
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp. 13 000.000.000,- (Tiga Belas Milyard Rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.
Surabaya, 25 mei 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.