SIARAN PERS
Nomor: PR – 22 / M.5.3 /L.2/06/2022
PENAHANAN 3 (Tiga) TERSANGKA PERKARA KORUPSI KREDIT MACET YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN
PADA BANK PLAT MERAH CABANG JEMBER
Bahwa pada hari ini rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wib Penyidik Pidus Kejati melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) pada Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 22 Juni 2022 terhadap :
1. Nama ; M.I.N
Tempat lahir : Bangkalan
Umur/ Tanggal lahir : 58 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kel/Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang
Agama : Islam
Pekerjaan : Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019
Pendidikan : S-2
2. Nama : M. Y
Tempat lahir : Jember
Umur/ Tanggal lahir : 53 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kel. Sumbersari. Kec. Sumbersari Kabupaten Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Direktur CV. Mutiara Indah Jember)
Pendidikan : STMN Jember
3. Nama : N.S
Tempat lahir : Kudus
Umur/ Tanggal lahir : 59 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kel. Tegal besar Kec. Kaliwates Kab. Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS/Dosen (Komanditer CV. Mutiara Indah)
Pendidikan : S-3
– Bahwa pada tanggal 21 April 2015, N.S memerintahkan M.Y sebagai Direktur CV Mutiara Indah untuk mengajukan kredit/pinjaman modal kerja dengan pola keppres kepada Bank plat merah Cabang Jember sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan menggunakan CV Mutiara Indah. NS dan MY kemudian bertemu dengan analis Bank. Analis menjelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan kredit modal kerja pola Keppres diantaranya kontrak pekerjaan yang menjadi jaminan pinjaman, dan cessie pembayaran pekerjaan.
– Setelah pertemuan itu, NS dan melengkapi dokumen atau surat-surat sebagai persyaratan mengajukan pinjaman. Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua sunyaragi dengan harga borongan Rp9.309.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus sembilan juta rupiah)
– Bahwa selanjutnya Bank plat merah Cabang Jember menerima kelengkapan berkas permohonan kredit dari CV Mutiara Indah sejumlah Rp6 Miliar, kemudian MIS selaku pimpinan cabang Jember mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan, dan ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.
– Bahwa sesuai aturan internal di Bank tersebut untuk pelaksanaan OTS dengan nilai plafond pinjaman Rp2,5 Miliar dilaksanakan oleh pimpinan cabang, penyelia, dan analis. Namun demikian MIS tidak mengikutsertakan penyelia dalam pelaksanaan OTS, dan memerintahkan kepada bagian umum untuk membuat surat perjalanan dinas kepada pimpinan cabang dan analis untuk melaksanakan kegiatan OTS di lokasi pada tanggal 28 April 2015. Pada tanggal 28 April 2015 MIS dan WP melaksanakan OTS ke Lokasi . Dalam pelaksanaannya MIS dan WP tidak melaksanakan OTS sebagaimana mestinya.
– Bahwa setelah melaksanakan OTS, analis kemudian menuangkan analis kredit berupa penilaian proyek dengan pembiayaan kredit pola keppres tanggal 07 Mei 2015 dengan kesimpulan dapat disetujui dengan struktur kredit dan persyaratan yang disetujui penyelia dan pimpinan cabang.
– Pada tanggal 11 Mei 2015 Bank menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah, yang pada pokoknya setuju memberikan kredit kepada CV Mutiara Indah sejumlah Rp2,5 Miliar.
– Terhadap uang yang diterima oleh CV Mutiara Indah tersebut, oleh MY dikirim ke rekeningnya NS dan oleh NS tidak digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan uang dalam perjanjian kredit namun oleh NS uang sejumlah Rp1.738.800.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dikirimkan/disetor untuk biaya pendirian PT NANISDA INTRA NUSA dan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada MY sebagai fee peminjaman CV Mutiara Indah. Pada tanggal 14 Mei 2015, CV Mutiara Indah cq MY mengajukan permohonan penambahan plafond yang semula Rp2,5 Miliar menjadi Rp6 Miliar Bank plat merah Cabang Jember.
– Pada tanggal 26 Mei 2015 Bank Cabang Jember meneruskan permohonan penambahan plafond kredit dari CV Mutiara Indah ke Divisi Kredit Korporasi Bank Kantor Pusat Setelah pelaksanaan OTS, kemudian oleh SY dan BP menuangkan dalam dalam dokumen Penilaian Permohonan Penambahan Plafond KMK Pola Keppres CV Mutiara Indah dan Nota dari Divisi Resiko Kredit untuk dimintakan persetujuan kredit dan kemudian disetujui oleh Pim Sub Divisi dan Pim Divisi KMK.
– Pada tanggal 07 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat tanggal 07 Agustus 2015 perihal Persetujuan Permohonan Penambahan Plafond Kredit Modal Kerja Kepres an. CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 Miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 Miliar.
– Bahwa sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur/ membayar untuk melunasi pinjaman sejumlah Rp4,7 Miliar beserta bunga pinjaman dan dinyatakan macet serta sampai saat proses penyidikan ini, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur/melunasi pinjaman ke Bank.
– Bahwa pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum karena pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan
– Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur diatas, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp4,7 Miliar.
– Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Surabaya, 22 juni 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.