SIARAN PERS
Nomor: PR – 24 / M.5.3 /L.2/06/2022
SEHARI TIM TABUR GABUNGAN AMANKAN 2 DPO KEJARI BATU
Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim, Kejari Batu dengan di bantu Kejati Jogja telah menangkap DPO perkara korupsi Penyimpangan proses kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan struktural PNS pada pemerintah kota batu tahun 2002, bernama :
Nama : Drs. Budiono Iksan
Tempat lahir : Badung
Usia / tanggal lahir : 68 tahun
Jenis Kelamin : Laki – laki
Alamat terakhir : Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu, Kota Batu Provinsi Jawa Timur
Pekerjaan : Mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu (2001-2004)
Bahwa terpidana ditangkap karena pada saat dipanggil oleh Jaksa Penuntut umum tidak hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1722 K/Pid.Sus/2014, yang pokonya menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS dilingkungan Pemkot Batu pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571, menghukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 bulan.
Bahwa terpidana berhasil ditangkap oleh tim tabur setelah di pantau selama kurang lebih satu bulan di daerah Jogjakarta, kemudian setelah dipastikan lokasi tepat dan kebiasanya terpidana berhasil ditangkap dikebun pisang sekitar jalan Godean KM 8, Kab. Sleman, Prov Yogyakarta, setelah ditangkap kemudian terpidana di bawa ke Kejari Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa setelah membawa terpidana Drs. Budiono Iksan dari Sleman ke Kejari Batu, selanjut Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim dan Kejari Batu bergabung dengan tim tabur pendahulu, pada hari Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 11.50 Wib kembali menangkap DPO Kejari Batu atas nama terpidana :
Nama : Panca Sambodo Suwardi
Tempat lahir : Malang
Usia / tanggal lahir : 48 tahun
Jenis Kelamin : Laki – laki
Alamat : Kel Mulyorejo Kec. Sukun Kota Malang
Pekerjaan : Wiraswasta
Bahwa yang terpidana di tangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya Nomor :
77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY Tanggal 24 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan terpidana Panca Sambodo Suwardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profile daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider Kurungan 1 (satu) tahun dan Menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,- (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) subsider Penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Bahwa setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan hendak di eksekusi oleh JPU, terpidana tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberdaanya, sehingga masuk dalam daftar DPO Kejari Batu, dan dilakukan pencarian, kemudian pada sekitar awal mei 2022 diperoleh informasi bahwa terpidana menjenguk keluarganya tetapi datang pada tengah malam atau dini hari kerumahnya, selanjutnya tim tabur melakukan pemantauan secara intensif dan pada saat terpidana pulang kerumah berhasil di tangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari untuk proses lebih lanjut.
Surabaya, 24 juni 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.