Surabaya – Dr. Mia Amiati Kajati Jatim yang didampingi oleh jajarannya berserta Kajari yang akan mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ) mengikuti pengarahan dari Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ( JAMPIDUM) secara Virtual, Rabu (22/06/2022)
Kemudian acara dilanjut dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice yang dipimpin oleh DIT OHARDA Kejaksaan Agung, Dalam hal ini Dr. Mia Amiati sebagai Kajati Jatim yang didampingi oleh Wakajati Jatim, Asiten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda Kejati Jatim yang akan melaporkan perkara tindak pidana dari 4 (Empat) perkara penganiayaan dari Kejari Kota Malang, Kejari Kota Mojokerto, Kejari Situbondo dan Kejari Blitar dan 2 (dua) perkara terkait perkara lalu lintas dari Kejari Surabaya dan Perakara Penipuan dari Kejari Madiun yang dihentikan tuntutannya.
Pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terkait perkara Penganiayaan atas nama Bernad Kurniawan Setyabudi Chandra Bin Willem Irianto, tersangka berselisih dengan orang tua dan saudara kandung tersangka, karena tersangka meminta haknya sebagai anak terhadap harta orang tuanya yang masih hidup didasari rasa iri kakak kandung dan adik kandung tersangka, akhirnya terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap saksi korban Edward (adik kandung tersangka).
Kedua dari Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait perkara penganiayaan terhadap anggota kepolisian atas nama tersangka Indra Wibawa Hanyani. Tersangka melakukan pemukulan dikarenakan tersangka tidak suka terhadap saksi korban yuyun Triwianto salah satu Polisi di Polsek Kedungkandang .
Ketiga dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara kecelakaan lalulintas atas nama tersangka Slamet Bin Jais, Akibat perbuatan tersangka karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kendaraan pada bagian bak belakang dari 1 (satu) unit truk Box yang dikemudikan oleh saksi Moch. Choirul Muttaqim.
Keempat Kejaksaan Negeri Kota Madiun atas nama tersangka Putu Juniawan Bin Putu Lanus , terkait perkara penipuan dengan membeli 2 buah hp disebuah konter, namun tersangka tidak membawa uang dengan menjanjikan bahwa akan dibayar besok, namun setelah mau ditagih tersangka telah menjual 2 hp tersebut untuk modal menanam bawang merah, namun pada saat itu harga bawang merah menurun akhirnya tersangka tidak bisa melunasi hp tersebut.
Kelima dari Kejaksaan Negeri Situbondo atas nama tersangka Kholis Ardianto terkait perkara penganiayaan kepada istri sahnya, dimana penganiayaan tersebut dipicu karena emosi dan pengaruh minuman keras.
Keenam dari dari Kejaksaan Negeri Blitar terkait perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yang kesehariannya bekerja membantu kakek dan neneknya sebagai tukang potong rambut.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan dari 6 tindak pidana tersebut berdasarkan keadilan restoratif dengan adanya upaya perdamaian yang disaksikan oleh keluarga korban tokoh masyarakat dengan terdakwa dan penyidik.