SIARAN PERS
Nomor: PR – 25 / M.5.3 /L.2/05/2022
PENANGKAPAN DPO KEJATI ACEH
Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun berhasil menangkap DPO asal Kejati Aceh dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap : MURIDUN BINTANG
Tempat Lahir : Topindo Hara
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun / 4 Juli 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. Bintang Marga Utama)
Terpidana di tangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terhadap MARIDUN BINTANG
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota
Subulussalam, Aceh Tahun 2009, sehingga merugikan negara sebesar Rp. 792.400.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Terpidana ditangkap setelah lebih dari 1 bulan di intai di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada tanggal 25 mei 2022 sekitar pukul 13.00 wib dan pada saat di tangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan tetapi setelah kurang lebih berlari 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap.
Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.
Surabaya, 25 mei 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.