Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Terdakwa WI (45 th) dan terhadap Terdakwa DAW (31 th) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.
Terdakwa WI dan DAW didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 12 E atau Kedua pasal 12 B atau Ketiga pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan terhadap para terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa WI dan Terdakwa DAW pada Rabu, 20 September 2023.
Kasi Intelijen _ Eko Budisusanto, SH, MH