Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

SILATURAHMI & SINERGITAS DENGAN WAREK IV UNESA PROF. DR. Hj SITI NUR AZIZAH MA’RUF AMIN, SH, M. Hum

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH., MH. pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 dengan didampingi Asisten Pembinaan, Kabag TU dan Kasubag Perencanaan menerima Kunjungan Silaturahim Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah Maruf Amin, SH, M. Hum, Wakil Rektor IV Universitas Negeri Surabaya (UNESA) yang membidangi Perencanaan, Pengembangan, Kerja Sama Dan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kantor Kejati Jatim dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

Kunjungan Wakil Rektor IV ini dimaksudkan untuk semakin mengoptimalkan sinergitas antara Kejati Jatim dengan UNESA. Program-program kegiatan kerja sama di bidang pendidikan dan sosial juga banyak dibahas di dalamnya.

Universitas sebagai lembaga yang mendidik mahasiswa, generasi penerus bangsa butuh penguatan literasi dan pemahaman khususnya di bidang penegakan hukum, sehingga perlu dibangun suatu kerjasama yang baik antara Perguruan Tinggi dan Aparat Penegak Hukum.


Dalam pertemuan tersebut Dari pihak Unesa menawarkan kerja sama untuk memanfaatkan profesi Jaksa sebagai sebagai dosen tamu dalam perkuliahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa, selanjutnya Unesa juga dapat membuka program studi Magister (S-2) Ilmu Hukum Kelas Khusus Kemitraan Kejaksaan dan Unesa.

Kajati Jatim menyambut baik kedatangan Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama UNESA yang menawarkan kegiatan Kerjasama, selanjutnya Kajati Jatim pun menyampaikan dapat menfasilitasi Mahasiswa Unesa untuk magang di Kantor Kejati Jatim dengan bimbingan Jaksa dan direncanakan akan dibentuk Rumah Restorative Justice di Kampus Unesa. Kejati Jatim siap bersinergi dengan UNESA untuk semakin memajukan dan meningkatkan kualitas kerja sama di antara kedua lembaga.

@kejaksaan.ri
#kejatijatim #unesa #sinergitas

Related posts

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kejati Jatim

Tim Penyidik Menyita Aset Milik 4 Orang Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kejati Jatim

27 PERKARA PIDUM DIHENTIKAN TUNTUTANNYA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Kejati Jatim