Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kepada Tim Penuntut Koneksitas Terhadap Tersangka DK dan IN

 

Tim Tetap Penyidik Koneksitas Kejati Jatim  melakukan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Koneksitas. Sebelumnya Tim Tetap Penyidik Koneksitas Kejati Jatim menjemput Tersangka DK di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Kamis (6/7/2023)

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruang bidang pidana militer Kejati Jatim Gedung Poliklinik lantai 2. Setelah pelaksanaan Tahap II terhadap Tersangka DK dan Tersangka IN dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya terhadap Tersangka DK dan Tersangka IN pada tahap penyidikan, juga telah dilakukan penahanan oleh Tim Tetap Penyidik Koneksiitas Kejati Jatim terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. Sier Puspa Utama  (PT SPU) yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER), untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Terhadap kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Memaknai Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan RI”

Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan seluruh satker Kejaksaan Negeri se jawa Timur melaksanakan Upacara Peringatan HUT PERSAJA yang ke-72

Kejati Jatim

JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN: PENDIDIKAN TURUT BERPERAN MELAHIRKAN PEMIKIR BESAR DAN MENCETAK GENERASI ANTI KORUPSI

Kejati Jatim