Tim Tetap Penyidik Koneksitas Kejati Jatim melakukan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Koneksitas. Sebelumnya Tim Tetap Penyidik Koneksitas Kejati Jatim menjemput Tersangka DK di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Kamis (6/7/2023)
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruang bidang pidana militer Kejati Jatim Gedung Poliklinik lantai 2. Setelah pelaksanaan Tahap II terhadap Tersangka DK dan Tersangka IN dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya terhadap Tersangka DK dan Tersangka IN pada tahap penyidikan, juga telah dilakukan penahanan oleh Tim Tetap Penyidik Koneksiitas Kejati Jatim terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. Sier Puspa Utama (PT SPU) yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER), untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.
Terhadap kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana