Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17:15 WIB dan bertempat di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Mataram.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : HAMDUN SP
Tempat lahir : Sakra, Lombok Timur
Umur/tanggal lahir : : 53 tahun / 31 Desember 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Moncok Karya Nomor 10, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
HAMDUN SP merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp353.565.000
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 201/Pid/2008/PT.MTR tanggal 2 Februari 2009, HAMDUN SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut”. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Terpidana HAMDUN SP diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diamankan, Terpidana HAMDUN SP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar, dan selanjutnya dibawa menuju Rutan Kejaksaan Negeri Tanah Grogot guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Mataram.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)
berita selanjutnya