Banten – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan Terpidana perkara Perpajakan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Jawa Timur, Sabtu (16/09/2023).
Adapun identitas Terpidana yang telah diamankan oleh tim tabur sebagai berikut:
Nama : Vinna Sencahero
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 54 tahun / 16 Mei 1969
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Cluster De Park De Brassia Blok D 10/7
Pekerjaan : Wiraswasta
Penangkapan DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016, yang amar putusannya antara lain :
-Menyatakan bahwa Terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut;
• Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vinna Sencahero oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yg dimohonkan yaitu sebesar Rp. 3.033.911.520,00 (tiga milyar tiga puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;;
• Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan;
“Terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan secara patut tidak diindahkan dan yang bersangkutan sudah tidak berada di alamat domisili sesuai identitas kependudukannya, sehingga tidak diketahui lagi keberadaannya. Oleh karena itu Terpidana atas nama Vinna Sencahero ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasi Penkum.
Lanjutnya pada saat diamankan, Terpidana Vinna Sencahero bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.