Pada hari ini, Senin tanggal 8 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan seluruh satker Kejaksaan Negeri se jawa Timur melaksanakan Upacara Peringatan HUT PERSAJA yang ke-72, sehubungan dengan ditetapkannya tanggal 6 Mei 1951 sebagai Hari Lahir Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 20 Juni 2022, dimana Upacara HUT PERSAJA Ke-72 Tahun 2023 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 8 Mei 202. Adapun tema Peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia ke-72 tahun 2023 adalah “Sinergi dan Kolaborasi Demi Kemajuan Negeri”.
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH,MH selaku Inspektur Upacara membacakan Sambutan Jaksa Agung RI yang pada pokoknya menyampaikan bahwa :
Atas nama Pimpinan Kejaksaan dan Pelindung PERSAJA, JaKSA AGUNG RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada keluarga besar PERSAJA yang telah bekerja keras dan tidak kenal lelah bekerja dengan penuh integritas dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal dengan menorehkan prestasi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Beragam pengalaman dan pembelajaran telah ditempuh Kejaksaan RI sepanjang 62 tahun usianya hingga saat ini. Sejarah profesi Jaksa di Nusantara bahkan sudah dimulai sejak zaman pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan hingga saat ini, jauh lebih panjang dari usia Kejaksaan.
Sebagai sebuah organisasi profesi yang juga menjadi sebuah wadah tempat berhimpunnya para Jaksa dalam memupuk jiwa korsa dengan semangat kebersamaan, kesatuan dan persatuan, memperkukuh kesetiakawanan, meningkatkan integritas, dan profesionalisme Jaksa, PERSAJA tentunya sangat dibutuhkan dalam menopang pelaksanaan perannya sebagai Jaksa maupun dalam kehidupan sehari-hari agar setiap insan Adhyaksa menyadari dirinya mampu menjadi teladan dan dapat memberikan contoh yang baik bagi lingkungan dimana pun ia berada.
Tonggak lahirnya PERSAJA sesuai dengan catatan sejarah di mulai sejak dilaksanakannya Kongres Pertama PERSAJA pada 6 Mei 1951 di Balai Pertemuan Umum Balaikota Jakarta yang saat itu diikuti oleh utusan dari 42 keresidenan langsung diterima oleh Presiden Soekarno di Istana Negara. Saat itu, Jaksa Agung R. Soeprapto secara tegas dalam amanatnya menyampaikan, “kedudukan Jaksa di Negara Hukum adalah pemegang kunci rahasia kesejahteraan umum”.
Selanjutnya pada Kongres Kedua PERSAJA pada tanggal 10- 12 Maret 1953 yang dihelat di Hotel Preanger Bandung, saat itu ditetapkan persyaratan bagi Anggota PERSAJA yang hingga saat ini masih relevan untuk dilakukan oleh semua Insan Adhyaksa, yakni:
– pertama, sabar dalam penderitaan;
– kedua, ulet dalam pekerjaan;
– ketiga, jujur dalam perjuangan;
– keempat, realistis dalam tuntutan; dan
– kelima, luhur cita-citanya.
Dan pada Kongres Ketiga PERSAJA yang dilaksanakan di Balaikota Semarang pada tanggal 7-9 Agustus 1955, yang membahas mengenai luasnya kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa dalam melaksanakan fungsinya, seperti menggeledah, menahan, menyita, dan menuntut.
PERSAJA sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi bagi para Jaksa, yang menghimpun, menyatukan dan menaungi para Jaksa di seluruh Indonesia dengan berlandaskan keilmuan dan kemasyarakatan yang memperjuangkan tegaknya hukum, yang mengandung makna substansi kepastian, kebenaran dan keadilan.
Eksistensi PERSAJA diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam membentuk Jaksa sebagai abdi hukum yang profesional, berintegritas, berkepribadian, berdisiplin, memiliki etos kerja tinggi, penuh tanggung jawab, bermoral dan berhati nurani, sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh para Jaksa.
PERSAJA sebagai rumah bagi para Jaksa, harus transparan dalam menyalurkan aspirasi para anggotanya, untuk itu PERSAJA diharapkan mampu mengaktualisasikan diri dengan memahami perkembangan global, tanggap dan mampu menyesuaikan diri dalam memelihara citra profesi dan kinerja para Jaksa, sehingga apa yang disuarakan dapat dirasakan manfaatnya secara utuh bagi anggotanya.
Berbagai tantangan dan hambatan dalam setiap melaksanakan tugas telah kita hadapi bersama, maka hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menyerah, melainkan semakin membentuk karakter profesi Jaksa menjadi lebih kuat. Selain tugas sehari-hari, seorang Jaksa tetap dituntut harus mampu mengatasi berbagai persoalan lain dan potensi permasalahan yang muncul demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
Semua rintangan tersebut wajib dihadapi oleh seorang Jaksa, hal ini merupakan konsekuensi menjalankan pengabdian kepada negara, untuk itu diperlukan kreativitas dan terus mengembangkan kapasitas agar terus berprestasi, sehingga kontribusi yang diberikan dengan tulus ikhlas diyakini mampu membawa kebaikan dan kemaslahatan.
Jaksa Agung RI mengajak seluruh Jaksa untuk senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam tahapan penegakan hukum. Terlebih pada saat ini, eksistensi, peran, dan fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menunjukkan trend positif yang dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.
Skor kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menyentuh level tertinggi dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun terakhir dengan angka 80,6 (delapan puluh koma enam persen). Jangan berpuas hati dengan pencapaian ini, karena perjuangan justru baru saja dimulai, karena meraih itu sulit, namun mempertahankannya akan jauh lebih sulit.
Kepercayaan yang dititipkan oleh masyarakat terhadap Kejaksaan oleh masyarakat tersebut hendaknya jangan dikhianati, senantiasa harus dijaga sebaik-baiknya dengan penuh integritas, dengan cara tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang pada akhirnya akan menutupi keberhasilan yang telah dicapai dan mencoreng marwah oleh institusi yang kita cintai bersama ini.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung RI selaku Pimpinan Kejaksaan dan Pelindung PERSAJA tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa untuk sebagai pejabat publik harus senantiasa menunjukkan pengabdian melayani masyarakat dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mentaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerja sama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat dengan tetap terapkan pola hidup sederhana dan senantiasa tunjukkan nilai-nilai keteladanan dalam bersikap, berperilaku sesuai norma-norma dan nilai-nilai yang hidup serta berkembang dalam masyarakat.
Selanjutnya Jaksa Agung RI juga mengingatkan, bahwa institusi Kejaksaan tidak hanya terdiri dari Jaksa semata, melainkan juga ada unsur pegawai Tata Usaha yang mempunyai peran tidak kalah penting dalam proses penegakan hukum. Untuk itu dalam optimalisasi kinerja tugas dan fungsinya, Jaksa harus mampu membina hubungan yang baik dengan sesama Jaksa dan Tata Usaha, Jadikanlah semuanya sebagai partner dan “kawan seiring” dalam pelaksanaan tanggung jawab dan tugas yang ada dengan penuh kebersamaan.
Sesuai dengan Rundown acara yang telah ditetapkan, dalam rangka Peringatan HUT PERSAJA yang ke-72, setelah selesai melaksanakan Upacara Peringatan HUT PERSAJA yang ke-72, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan melanjutkan kegiatan dengan melaksanakan Bakti Sosial Persatuan Jaksa Indonesia atau PERSAJA yang juga diselenggarakan di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial di desa Sumurup Kec. Bendungan, Kabupaten Trenggalek karena seperti yang kita ketahui bersama, pada tanggal 18 Oktober 2022 yang lalu, telah terjadi bencana alam tanah longsor di beberapa wilayah di Kabupaten Trenggalek salah satunya adalah di desa Sumurup Kec. Bendungan yang disebabkan curah hujan tinggi sehingga struktur tanah labil menyebabkan tanah longsor.
Kami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Bersama-sama dengan Kejari terdekat tentunya memiliki rasa empathi atas kejadian bencana longsor yang terjadi dan mengakibatkan beberapa kerusakan yang menimpa warga sekitar antara lain : kerusakan rumah/tempat tinggal warga mulai dari yang rusak berat, sedang dan ringan, kerusakan infrastruktur/jalan dan fasilitas umum/ sekolah. Namun di satu sisi, dengan adanya kejadian tersebut kami melihat langkah sigap telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek serta stakeholder terkait dalam memitigasi bencana dan mengatasi dampak yang ditimbulkan serta meminimalisir resiko bencana patut diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sehingga seiring berjalannya waktu permasalahan yang ditimbulkan akibat dari bencana longsor sedikit demi sedikit dapat diatasi.
Pada kesempatan yang baik ini, Kajati selaku Penasihat Persaja Daerah Jawa Timur beserta Pengurus Daerah dan juga para Kajari selaku Penasihat Persaja Cabang di wilayah hukum masing-masing Kejari beserta Pengurus Cabang, dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong hadir untuk berbagi, berempati dan turut membantu sebagai wujud rasa keprihatinan dan kepedulian kami sesama manusia untuk sedikit meringankan beban yang dirasakan oleh korban bencana longsor yang terjadi di desa Sumurup Kec. Bendungan Trenggalek.
Sebagaimana sering disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI dalam setiap kesempatan bahwa Jaksa selaku pejabat publik juga merupakan bagian dari masyarakat dan dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, untuk itu diharapkan jajaran kejaksaan dapat meningkatkan rasa kepedulian/sense of crisis terhadap keadaan atau kondisi yang terjadi di masyarakat dan hadir ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan pertolongan dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan menjadi teladan yang baik.
Pada kesempatan yang baik ini, kami dari keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengumpulkan dana dan akan menyerahkan bantuan kepada masyarakat korban Bencana Alam longsor di Desa Sumurup Kec. Bendungan Kab. Trenggalek yang diwujudkan dalam bentuk barang berupa:
1. Kasur gulung @ KK 4 set kasur total sebanyak 120 set kasus gulung;
2. Tabung Gas Elpiji 3 kg total sebanyak 30 tabung gas
3. Kompor Gas dan regulator total 30 unit
4. Paket Sembako sebanyak 30 paket @ berisi 5 kg beras, minyak 1 liter, gula 1 kg, mie telor 4 pak
5. Pembangunan mushola permanen seluas 8x 6 m
6. Uang tunai @ 2 juta x 30 orang total 60 juta
7. Selimut 120 pcs
8. Sarung 20 pcs, mukenah 20 pcs, sajadah 20 pcs, alquran 20 pcs
9. Sapu, tempat sampah, cikrak @ 30 biji
10. Handuk 50 buah, tikar 30 buah
11. Panci 30 buah, wajan 30 buah
Kami menyadari bahwa bantuan yang kami serahkan tersebut tidak dapat memenuhi sepenuhnya kebutuhan warga terdampak bencana alam longsor di Kab. Trenggalek, namun setidaknya diharapkan dapat membantu dan meringankan beban yang dirasakan saudara-saudara kita.
Selain menyelenggarakan Bhakti Sosial, sesuai dengan Rundown acara yang telah ditetapkan, dalam rangka Peringatan HUT PERSAJA yang ke-72, setelah selesai melaksanakan Upacara Peringatan HUT PERSAJA yang ke-72, di lokasi keghiatan Bhakti Sosial tepatnya di desa Sumurup Kec. Bendungan, Kabupaten Trenggalek akan melaksanakan Tasyakuran HUT PERSAJA yang ke-72 yang dilaksanakan secara sederhana berupa pemotongan tumpeng.
Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan kepada sahabat-sahabat media pada kesempatan ini,
DIRGAHAYU Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) ke-72 tahun 2023. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan iman, serta petunjuk dan bimbingannya menuju Adhyaksa Indonesia yang lebih baik, Aamiin Ya Robbal Alamin.
Surabaya, 8 Mei 2023
DR. MIA AMIATI, SH MH
KAJATI JAWA TIMUR