Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Dr.Mia Amiati, SH,MH. pada Rabu 6 September 2023, didampingi Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada, bersama-sama dengan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Bangkalan, Kajari Ngawi dan Kajari Nganjuk telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual 3 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rician sebagai berikut :
– 2 perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Ngawi dan Kejari Nganjuk.
– 1 perkara Laka Lantas (yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (3) dan aya (2) Undang-Undang RI No : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Bangkalan.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali;
– masyarakat merespons positif upaya perdamaian agar tetap dapat menjalin silaturahmi dengan baik.