Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita

Penegakan Hukum Yang Humanis

Penegakan hukum secara humanis selain berpegang pada kodrati manusia juga harus memandang lingkungan budaya yang meliputi masyarakat (kearifan lokal). Hal ini dikarenakan perilaku hukum masyarakat dipengaruhi oleh kebiasaan, adat, budaya yang telah membentuk kehidupannya, sehingga aparat penegak hukum dalam memproses suatu kasus atau perkara harus menggunakan hati nurani. Dengan hati nurani maka akan dapat menentukan nilai etika dan moral untuk menghindari penerapan pasal-pasal peraturan perundang-undangan secara kaku, yang akhirnya justru tidak memberikan keadilan yang semestinya. Selain itu, penegakan hukum secara humanis juga harus mendasarkan pada perkembangan kehidupan sosial masyarakat.

– Mia Amiati –
Kajati Jatim

Related posts

KEJATI JATIM BANGUN SINERGITAS DENGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Kejati Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR – 01 / M.5/Kph.4/07/2022 tentang Peresmian Pusat Terapi dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa di RSJ Menur Surabaya

Kejati Jatim

Tahap II dalam Perkara Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021

Kejati Jatim