Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita

Penegakan Hukum Yang Humanis

Penegakan hukum secara humanis selain berpegang pada kodrati manusia juga harus memandang lingkungan budaya yang meliputi masyarakat (kearifan lokal). Hal ini dikarenakan perilaku hukum masyarakat dipengaruhi oleh kebiasaan, adat, budaya yang telah membentuk kehidupannya, sehingga aparat penegak hukum dalam memproses suatu kasus atau perkara harus menggunakan hati nurani. Dengan hati nurani maka akan dapat menentukan nilai etika dan moral untuk menghindari penerapan pasal-pasal peraturan perundang-undangan secara kaku, yang akhirnya justru tidak memberikan keadilan yang semestinya. Selain itu, penegakan hukum secara humanis juga harus mendasarkan pada perkembangan kehidupan sosial masyarakat.

– Mia Amiati –
Kajati Jatim

Related posts

KAJATI JATIM DR. MIA AMIATI, SH, MH MENGHADIRI ACARA RAMAH TAMAH BERSAMA KELUARGA PARA PAHLAWAN DENGAN GUBERNUR JAWA TIMUR DALAM RANGKA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023.

Kejati Jatim

Sosialisasi Hasil Rakernas Tahun 2024

Kejati Jatim

Tahap II dalam Perkara Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021

Kejati Jatim