Penegakan hukum secara humanis selain berpegang pada kodrati manusia juga harus memandang lingkungan budaya yang meliputi masyarakat (kearifan lokal). Hal ini dikarenakan perilaku hukum masyarakat dipengaruhi oleh kebiasaan, adat, budaya yang telah membentuk kehidupannya, sehingga aparat penegak hukum dalam memproses suatu kasus atau perkara harus menggunakan hati nurani. Dengan hati nurani maka akan dapat menentukan nilai etika dan moral untuk menghindari penerapan pasal-pasal peraturan perundang-undangan secara kaku, yang akhirnya justru tidak memberikan keadilan yang semestinya. Selain itu, penegakan hukum secara humanis juga harus mendasarkan pada perkembangan kehidupan sosial masyarakat.
– Mia Amiati –
Kajati Jatim