Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

PENGHENTIAN PENUNTUTAN 2 PERKARA TINDAK PIDANA UNTUK DAPATKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

PENGHENTIAN

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Wakajati Jatim, Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda Kejati Jatim berserta Kejari Pasuruan dan Kejari Lamongan, mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ) 2 perkara kepada Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) secara Virtual, Kamis (08/09/2022).

2 (dua) perkara yang diajukan yaitu 1 perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan dari Kejari Pasuruhan atas nama tersangka Hundaryono Bin Sudianto dan 1 Perkara tindak pidana Pencurian atas nama tersangka Suedi Lukito dari Kejari Lamongan.

Setelah melalui proses expose, Kedua perkara yang diajukan telah memenuhi syarat secara aturan untuk dilakukan RJ dan secara keadilan masyarakat juga telah terpenuhi sehingga Jam Pidum menyetujui perkara tersebut di hentikan penuntutanya untuk mendapatkan RJ dan agar para Kajari segera menyelesaikan adminstrasi pengehentianya.

Related posts

DPO 17 TAHUN TERPIDANA KASUS KORUPSI 200 MILIAR BERHASIL DIAMANKAN

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengimbau di Masa Transisi Pelaksanaan KUHP Baru untuk Dilakukan Internalisasi secara Efektif, Kontinyu dan Masif di seluruh Satuan Kerja

Kejati Jatim

JPN lakukan mediasi antar sesama BUMN

Kejati Jatim