Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

PENGHENTIAN PENUNTUTAN 2 PERKARA TINDAK PIDANA UNTUK DAPATKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

PENGHENTIAN

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Wakajati Jatim, Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda Kejati Jatim berserta Kejari Pasuruan dan Kejari Lamongan, mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ) 2 perkara kepada Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) secara Virtual, Kamis (08/09/2022).

2 (dua) perkara yang diajukan yaitu 1 perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan dari Kejari Pasuruhan atas nama tersangka Hundaryono Bin Sudianto dan 1 Perkara tindak pidana Pencurian atas nama tersangka Suedi Lukito dari Kejari Lamongan.

Setelah melalui proses expose, Kedua perkara yang diajukan telah memenuhi syarat secara aturan untuk dilakukan RJ dan secara keadilan masyarakat juga telah terpenuhi sehingga Jam Pidum menyetujui perkara tersebut di hentikan penuntutanya untuk mendapatkan RJ dan agar para Kajari segera menyelesaikan adminstrasi pengehentianya.

Related posts

Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Rekomendasi dan 7 Program Kerja Prioritas Tahun 2023

Kejati Jatim

MENGENAL LEBIH DEKAT KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Kejati Jatim

Sinergi Kejaksaan RI dan Badan Narkotika Nasional Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

Kejati Jatim