Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

PENGHENTIAN PENUNTUTAN 1 PERKARA NARKOTIKA UNTUK DAPATKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Wakajati Jatim, Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda Kejati Jatim berserta Kejari Sumenep, mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ) 1 perkara kepada Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) secara Virtual, Rabu (14/09/2022).

Perkara yang diajukan yaitu 1 perkara tindak pidana Narkotika dari Kejari Sumenep atas nama tersangka Andriyanto Bin Suharto,dimana penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis.

Setelah melalui proses expose, perkara yang diajukan telah memenuhi syarat secara aturan untuk dilakukan RJ dan secara keadilan masyarakat juga telah terpenuhi sehingga Jam Pidum menyetujui perkara tersebut di hentikan penuntutannya untuk mendapatkan RJ dan agar para Kajari segera menyelesaikan administrasi penghentiannya.

Related posts

KEJAKSAAN NEGERI BATU MEMBERIKAN MATERI RESTORATIVE JUSTICE KEPADA MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG (UMM)

Kejati Jatim

KEJATI JATIM BANGUN SINERGITAS DENGAN KEMENKO BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI RI

Kejati Jatim

KAJATI JATIM RESMIKAN BALAI REHABILITASI NAPZA ADHYAKSA AYEM TENTREM TULUNGAGUNG

Kejati Jatim