Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

Korupsi PD Pasar, Mantan Plt. Dirut Ditahan Kejati

Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya Mikhael Bambang Parikesit, SE.MM hari ini (28/2) ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Bambang Parikesit yang pada 2015-2016 merangkap sebagai direktur administrasi keuangan telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 Milyar untuk kegiatan lain-lain. Dana yang bersumber dari APBD kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Didik Farkhan, akibat perbuatan tersangka Bambang Parikesit telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 14,8 Milyar.

“Seharusnya sesuai rencana dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa Pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan diluar itu,”kata Didik.

Sebenarnya, tambah Didik, masih ada satu lagi kasus yang membelit Bambang Parikesit di PD Pasar. Yaitu kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar dari BRI sebesar Rp 13,4 Milyar yang digunakan juga untuk operasional PD Pasar.

“Uang pencairan kredit itu sekarang diblokir oleh Dirjen Pajak karena PD Pasar mempunyai tanggungan pajak sebesar Rp 17 milyar,” jelas Didik.

Sementara itu tersangka Bambang Parikesit ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. “Kejati sekarang sudah memiliki Rutan sendiri khusus perkara korupsi. Jadi tersangka BP langsung ditahan di rutan Kejati,” imbuhnya.

Ditanya soal adanya tersangka lain, Jaksa asal Bojonegoro itu mengatakan masih menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya. “Sabar ya mas,” ujarnya (ynt)

Related posts

KAJATI JATIM TINJAU PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19

Kejati Jatim

Kejaksaan Bekerja Sama dengan TNI AD Amankan 180 Aset Dalam Perkara Korupsi Dana TWP AD

Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hadir Dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Di Ditresnarkoba Polda Jatim

Kejati Jatim