Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Dan Penguatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL bersama-sama dengan para Kajati, Aspidum dan Kajari se-Jawa dan Banten mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Penguatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang diselenggarakan Kasultanan Ballroom, Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta.

Acara Bimtek dibuka dengan resmi oleh Bapak Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, dimana sekaligus menyampaikan arahan tentang Penguatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum sasarannya adalah Terwujudnya Sistem Penuntutan yang Integratif, dimana indikatornya adalah prosentase penanganan perkara melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai.

Adapun Pemateri Bimtek ada 2 (dua) orang yaitu : Bapak Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang menyampaikan materi dengan judul Perlindungan Terhadap Korban Akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Bapak Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, SH.,MH. selaku Wakil Ketua LPSK, Republik Indonesia yang menyampaikan materi dengan judul Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: perspektif & pengalaman LPSK.

Related posts

Jaksa Agung dan Menkeu Bahas Penanganan Kasus Dugaan Fraud LPEI

Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ikuti Sosialisasi Tentang Struktur Organisasi Badan Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Rupbasan

Kejati Jatim

KAJATI JATIM DAN JAJARAN IKUTI KUNJUNGAN VIRTUAL JAKSA AGUNG RI

Kejati Jatim