Jaksa Penyidik pada bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yakni Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (kordinator debitur) dan Andi Pramono (kreditur). Senin (1/3/2021).Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka yang bertempat di rutan cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (dua puluh) hari kedepan. “terang kasi PenkumDugaan kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.“Bahwa masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku”. tambahnya.Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.“Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan” pungkasnya.
berita sebelumnya
berita selanjutnya