Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Probolinggo berhasil mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Nanang Koentjahjono terkait perkara korupsi biaya perjalanan dinas, pada Jumat, (11/9) siang, sekitar pukul 12.50 WIB.Tim intelijen menangkap DPO terpidana Nanang Koentjahjono, berawal dari hasil pemantauan lapangan. Setelah tiga hari lamanya memantau target yang diketahui keberadannya, tim intelijen langsung melakukan penangkapan.Terpidana Nanang Koentjahjono selaku direktur CV. Indonesia Makmur melakukan tindak pidana korupsi sebesar 100 juta dalam biaya perjalanan dinas yang dilakukan bersama dengan anggota DPRD dan berdasarkan putusan MA Nomor 325 K/Pid.sus/2011 tanggal 22 Agustus 2011, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.Laki-laki yang kini genap berusia 56 tahun diamankan petugas dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.