Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH., MH menyapa pendengar radio melalui siaran Jaksa Menyapa di RRI Surabaya. Kamis (19/10/2023).
Pada kesempatan ini Kasi Penkum menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI secara gamblang untuk masyarakat luas khususnya mayarakat di Jawa Timur.
Mulai dari peran Jaksa sebagai Penuntut Umum di persidangan, Jaksa sebagai Pengacara Negara, Jaksa sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan ada juga Jaksa Pengamanan Pembangunan Strategis atau disebut PPS yang merupakan salah satu tugas baru di bidang Intelijen yang diberikan oleh undang-undang, dimana tugasnya adalah untuk mengamankan pembangunan dengan mencegah timbulnya ancaman gangguan hambatan dan tantangan di dalam pembangunan proyek tersebut, sehingga pemerintah itu tidak mendapatkan gangguan dari pihak luar atau pihak manapun dan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat fungsi.
Selain itu Kasi Penkum juga menjelaskan terkait adanya bidang baru di kejaksaan yakni bidang Pidana Militer, yang mana bidang ini menangani perkara koneksitas yaitu pelakunya dari militer maupun sipil, ada juga tentang restorative justice, ada pula wewenang jaksa untuk mengawasi barang cetakan, mengawasi Aliran Kepercayaan, Orang asing, yang mana semua itu yang dapat mengganggu stabilitas pemerintah… Dan masih banyak lagi yang disampaikan terkait tugas dan fungsi kejaksaan.
Jaksa Menyapa yang dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dimanfaatkan secara baik oleh para pendengar RRI salah satu contoh pendengar ikut berpartisipasi melalui via telepon untuk menanyakan hal hukum yang belum diketahuinya.