Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Jawa Timur dan Kejari Batu berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Batu bertempat di Jl Arah Paralayang Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Rabu, (26/7/2023)
Ia adalah Guntur Utomo, laki-laki berumur 50 tahun kelahiran asal Nganjuk, yang bertempat tinggal sesuai identitas yakni Jl. Sarimun Rt 02 Rw 02 Desa Beji Kec Junrejo Kota Batu, Provinsi Jawa Timur
Berdasarkan putusan Nomor 516 K/ Pid/2016 Terpidana Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat, menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan.
Yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tidak berada dialamat selama ini yang bersangkutan tinggal, dan tidak diketahui keberadaannya sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.
Bahwa Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima.