Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

DPO ASAL KEJARI BATU BERHASIL DIAMANKAN OLEH TIM TABUR

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Jawa Timur dan Kejari Batu berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Batu bertempat di Jl Arah Paralayang Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Rabu, (26/7/2023)

Ia adalah Guntur Utomo, laki-laki berumur 50 tahun kelahiran asal Nganjuk, yang bertempat tinggal sesuai identitas yakni Jl. Sarimun Rt 02 Rw 02 Desa Beji Kec Junrejo Kota Batu, Provinsi Jawa Timur

Berdasarkan putusan Nomor 516 K/ Pid/2016 Terpidana Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat, menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan.
Yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tidak berada dialamat selama ini yang bersangkutan tinggal, dan tidak diketahui keberadaannya sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Bahwa Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima.

@kejaksaan.ri
#tabur
#kejari
#timtabur
#dpo

Related posts

Pelantikan Kepala Badan Pemulihan Aset, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pembentukan Badan Pemulihan Aset Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara

Kejati Jatim

KOORDINASI TIM PAKEM PROVINSI JATIM

Kejati Jatim

AUDIENSI DAN SILAHTURAHMI KOORDINATOR PROGRAM STUDI S3 PSDM SEKOLAH PASCASARJANA UNAIR DENGAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Kejati Jatim