Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Senin 1 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisial:

  1. IM selaku Staf System and Procedure Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulo Gadung.
  2. YD selaku Marketing Representatif Manager Retail UBPP LM Retail Surabaya 1 periode 2015 s/d 2017.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Sanur Bali Declaration: Langkah Strategis Para Jaksa Agung Di ASEAN Wujudkan Integrasi Hukum

Kejati Jatim

Pimpin Apel Perdana 2026, Kajati Jatim Tegaskan Kesiapan Hadapi KUHP–KUHAP Baru serta Penguatan Integritas

Kejati Jatim

Komunitas Peradilan Semu Satria Paramartha FH UGM Kunjungi Kejati Jatim

Kejati Jatim