Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

SIARAN PERS
Nomor: PR – 523/036/K.3/Kph.3/05/2023

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi
Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Rabu 10 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. SL selaku Direktur Utama PT Sankeindo.
2. I selaku Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada.
3. FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1)

Jakarta, 10 Mei 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Related posts

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 8 Perkara Pidum

Kejati Jatim

Wakajati Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim, Harap Pilkada 2024 Lancar dan Aman

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menjadi Nara Sumber Pada Acara Webinar Implementasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dalam Penyelenggaraan Kedaulatan Digital RSUD Dr. Soetomo

Kejati Jatim