SIARAN PERS
Nomor: PR – 524/027/K.3/Kph.3/05/2023
Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi
Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk
Rabu 10 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., yaitu:
1. ANT selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
2. LPA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
3. BG selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
4. DA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
5. MH selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
6. SN selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
7. DDP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (K.3.3.1)
Jakarta, 09 Mei 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id